Naqsyabandiyah merupakan salah
satu tarekat sufi yang paling luas penyebaran nya, dan terdapat banyak di
wilayah Asia Muslim (meskipun sedikit di antara orang-orang Arab) serta Turki,
Bosnia-Herzegovina, dan wilayah Volga Ural. Bermula
di Bukhara pada akhir abad ke-14, Naqsyabandiyah mulai menyebar
ke daerah-daerah tetangga dunia Muslim dalam waktu seratus tahun. Perluasannya
mendapat dorongan baru dengan munculnya cabang Mujaddidiyah, dinamai menurut
nama Syekh Ahmad Sirhindi Mujaddidi Alf-i Tsani ("Pembaru Milenium
kedua", w. 1624). Pada akhir abad ke-18, nama ini hampir sinonim dengan
tarekat tersebut di seluruh Asia Selatan, wilayah Utsmaniyah, dan sebagian
besar Asia Tengah. Ciri yang menonjol dari Tarekat Naqsyabandiyah adalah diikutinya
syari'at secara ketat, keseriusan dalam beribadah menyebabkan penolakan
terhadap musik dan tari, serta lebih mengutamakan berdzikir dalam hati, dan
kecenderungannya semakin kuat ke arah keterlibatan dalam politik (meskipun
tidak konsisten).